YPI-Hidayatul Mubtadi'in Nirwana Mohon Ma'af Lahir Batin : 1435 H |
Alhamdulillah, tahun ini kita masih di beri nikmat untuk menyemarakkan
hari raya idul adha 1435 H, Mudah-mudahan di tahun depan kita merupakan salah
satu hamba yang melaksanakan qurban sebagai kendaraan di Yaumil Mahsar kelak. Ya Robbi jadikanlah pada setiap hembusan nafas kami sebagai bukti
ketaqwaan kami kepada-Mu, dan pengorbanan kami Sebagai bukti bahwa kami
berbakti kepada-Mu.
Pasar baru pasar pekan rabu, ramai orang belanja lebaran, pabila Keluarga Besar YPI-Hidayatul Mubtadi'in Nirwana ada kesalahan, sangat gembira jika di maafkan.
A. Definisi
- Bahasa
Secara bahasa, udh-hiyah adalah :
“Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya.” (Lisanul Arab)
Secara bahasa juga ada pengertian yang nyaris mirip dengan pengertian bahasa di atas, yaitu :
“Kambing yang disembelih pada hari Adha.” (Lisanul Arab)
- Istilah
Sedangkan menurut istilah dalam syariah Islam, kata udhiyah bermakna :
“Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.”
(Syarah Minhaj bihasyiyati Al-Bujairimi jilid 4 hal. 294, Ad-Dur Al-Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 hal. 111)
Firman Allah SWT :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya :
- “Katakanlah sesungguhnya shalatku,”nusuk”-ku,hidup dan matiku hanyalah untuk Rabb semesta alam.” (QS.Al – An’am : 162)
Kata “nusukiy”, diantara maknanya adalah sembelihanku. Al Imam Al Qurthubi berkata ; nusuk merupakan bentuk jamak dari nasikah yang bermakna sembelihan qurban. Sebagaimana telah dikatakan oleh Mujahid,Adh Dhahaq,Said bin Zubair dan ahli tafsir selain mereka.
Berpijak dari sini, jangan sampai kita beranggapan bahwa pelaksanaan ibadah qurban, merupakan rutinitas tahunan belaka, sehingga yang dibahas berkisar masalah teknis dan pembagian tugas saja.Memang manajemen qurban penting dan krusial bagi keberhasilan kegiatan qurban tersebut,akan tetapi ada yang lebih penting lagi yakni kesadaran personal dari setiap yang terlibat, bahwa penyembelihan qurban itu adalah ibadah. Oleh sebab itu hendaklah mereka mengikhlaskan niat dan tujuannya hanya untuk Allah SWT. Bukan karena riya’ dan sum’ah serta tendensi duniawi lainnya. Konsekuensi lainnya adalah pelaksanaan penyembelihan qurban itu harus sesuai dengan tuntunan nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, sehingga terpenuhi sudah dua kriteria utama dari syarat diterimanya sebuah amalan. Sehingga kita dapati pula dalam kitab-kitab fiqih para ulama baik yang terdahulu maupun sekarang, pembahasan tentang tata cara penyembelihan qurban ini.
By : lehan.nir@gmail.com
Posting Komentar